Kamis, 26 Juli 2012

PROPOSAl TESIS HUKUM TATA NEGARA MAGISTER ILMU HUKUM UNMER MALANG

KONFLIK BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DENGAN KABUPATEN NGADA DAN UPAYA PENYELESAIANNYA



PROPOSAL TESIS



Description: UNMERProgram Pascasarjana
Program Studi: Magister Ilmu Hukum
Konsentrasi: Hukum Tata Negara














Diajukan Oleh:
KORNELIS WIRIYAWAN GATU
10.74.3022



Kepada

PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS MERDEKA MALANG

2012

DAFTAR ISI


DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR TABEL
DAFTAR LAMPIRAN

BAB I: PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah........................................................................ 1
B.     Identifikasi dan Rumusan Masalah....................................................... 6
C.     Tujuan Penelitian................................................................................... 7
D.    Manfaat Penelitian................................................................................ 7

BAB II: TINJAUAN PUSTAKA
A.    Landasan Teori ..................................................................................... 9
B.     Pembahasan Penelitian .....................................................................   23
C.     Kerangka Konseptual ......................................................................... 27

BAB III: METODE PENELITIAN
A.    Jenis Penelitian Hukum....................................................................... 38
B.     Pendekatan Penelitian......................................................................... 38
C.     Jenis Dan Sumber Data....................................................................... 38
D.    Metode Penelusuran Data................................................................... 39
E.     Spesifikasi Penelitian........................................................................... 40
F.      Metode Penentuan Sample.................................................................. 41
G.    Teknik Analisis Data........................................................................... 41
H.    Jadwal Penelitian................................................................................. 42

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bergulirnya reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan yang sangat luar biasa dalam kehidupan berbangsa dan bemegara di Indonesia. Hal ini dibarengi dengan perubahan-perubahan mendasar dalam tatanan hukum dan perundang-undangan yang merupakan landasan dalam berbangsa dan bernegara.
Sejak bergulirnya reformasi, masalah otonomi sering menjadi bahan pembicaraan banyak kalangan, baik kalangan politisi, birokrasi, akademisi dan bahkan masyarakat awam, terlebih kaitannya dengan kepentingan daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah telah menjadi pembahasan yang tidak ada henti-hentinya sejak Indonesia merdeka. Sebelum merdeka Indonesia telah ada peraturan yang mengatur tentang pemerintahan di daerah yaitu Inlandsche Gemeente Ordonnantie (I.G.0) yang berlaku untuk Jawa dan Madura kecuali daerah-daerah Swapraja Surakarta dan Yogyakarta, dan inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten (I.G.O.B) yang berlaku untuk daerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah setelah Indonesia merdeka sudah banyak yang diundangkan akan tetapi banyak yang relatif singkat pemberlakuannya. Beberapa Undang-undang yang pernah berlaku menggambarkan betapa dinamisnya perumusan kebijakan pemerintah daerah atau desentralisasi di Indonesia. Otonomi daerah setelah lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 yang diharapkan sebagai implementasi prinsip-prinsip demokrasi dan lebih dari itu sebagai implementasi kedaulatan rakyat, namun justru empiriknya nampak dengan jelas bahwa hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengarah ke sentralistik.
Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 mengamanatkan bahwa perlu segera mewujudkan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pewujudan otonomi daerah diharapkan akan dapat menjamin terselenggaranya pembangunan dan pertumbuhan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dari perkotaan hingga ke pelosok pedesaan yang akhimya dapat menjamin keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini diharapkan juga daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah.
Secara prinsip tujuan utama otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang dilayaninya, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih terkontrol dan pengawasan masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata, sedangkan substansi pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya pemberdayaan masyarakat seperti menumbuh-kembangkan prakarsa dan kreativitas dan peningkatan peran serta masyarakat secara aktif di segala bidang dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka mencairlah sentralisme kekuasaan yang selama ini berkembang pada masa orde baru. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gerakan reformasi membawa perubahan lahirnya kembali semangat otonomi daerah, sehingga Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mendapat sambutan hangat oleh masyarakat di daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dirasakan betul oleh daerah dibanding dengan sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, hal ini dapat dibuktikan bahwa banyak urusan pusat yang telah diserahkan kepada daerah sehingga daerah dapat leluasa untuk mengelola sumber daya daerah secara maksimal[1]. Dalam perjalanannya Undang­undang ini banyak kelemahan terbukti bahwa banyak konflik horizontal' yang timbul baik persoalan pengelolaan sumber daya alam sampai pada persoalan batas wilayah baik antar Kabupaten / kota maupun antar provinsi.
Perkembangan selanjutnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang digantikan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 diharapkan oleh banyak kalangan dapat menjawab persoalan­ - persoalan yang ternyata belum mampu terjawab oleh Undang-undang tersebut.
Peletakan otonomi di Kabupaten dan kota serta mencermati keadaan Kabupaten yang telah berkembang dengan pesat, tampak bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten cukup berat dan kompleks karena beban tugas yang bertambah luas dan volume kerja semakin berat, sehingga sulit bagi kepala daerah untuk mengawasi dan membina secara optimal.
Pembentukan atau pemekaran daerah dirasakan sebagai suatu kebutuhan saat itu, untuk mewujudkan upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta untuk lebih mempercepat terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan penciptaan rentang kendali pengawasan lebih efektif.
Dasar pemikiran di atas sebagai awal lahimya gagasan untuk melakukan pemekaran wilayah Kabupaten ataupun kota di daerah­-daerah.
Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
ditetapkan dengan undang-undang 32 Tahun 2004, memberi peluang bagi daerah untuk membentuk atau memekarkan daerah sehingga lahirlah daerah-daerah pemekaran baru yang syarat dengan persoalan-persoalan baru mulai dan masalah budaya, ekonomi, politik, agama dan bahkan konflik batas wilayah.
Daerah-daerah yang baru dibentuk atau dimekarkan sering kali menimbulkan mobilisasi  konflik batas wilayah  dengan berbagai argumen dan alasan  sehingga cenderung memperkeruh persoalan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam pembentukan daerah otonom baru yang disertai konflik batas wilayah, seperti yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai dengan Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini belum tuntas. Sebanyak 18 desa di Kecamatan Galang dan Kecamatan Bangun Purba, yang menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 masuk wilayah Serdang Bedagai, menginginkan tetap bergabung dengan Deli Serdang[2]. Persoalan lain yang tak kalah menarik adalah konflik batas wilayah Kabupaten Manggarai Timur (daerah pemekaran) dengan Kabupaten Ngada (Kabupaten tetangga), Provinsi NTT, dimana Pemerintah Kabupaten Ngada menginginkan sebagian wilayah yang menurut Undang-undang No. 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, NTB (Nusa Tenggara Barat) Dan NTT (Nusa Tenggara Timur)[3].
Pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru temyata tidak serta-merta dapat menciptakan keadaan lebih baik akan  tetapi bagi sebagian daerah masih banyak meninggalkan persoalan yang berlarut-larut dan bahkan hingga saat ini belum banyak persoalan dapat diselesaikan.
Konflik batas wilayah antar Kabupaten/kota dan antar provinsi misalnya, berdasarkan artikel yang telah dimuat pada Harian Kompas[4] menyatakan bahwa pada "Tahun 2005 terdapat 148 daerah otonom baru (7 provinsi, 114 Kabupaten, dan 27 kota) yang terbentuk sejak tahun 1999-2004, Departemen Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap 2 provinsi, 40 Kabupaten, dan 15 kota. Hasilnya 79 persen daerah baru belum punya batas wilayah yang jelas. Hal ini menunjukkan bahwa konflik batas wilayah sangat relevan untuk menjadi bahan kajian bersama terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah sekarang ini.
Perbatasan merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu daerah. Perbatasan suatu daerah mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah administrasi, pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Penentuan perbatasan daerah dalam banyak hal ditentukan oleh proses historis, politik, hukum dan budaya. Dalam konstitusi pembentukan suatu daerah sering dicantumkan pula penentuan batas wilayah.

B. Identifikasi dan Perumusan Masalah
Dengan mengacu pada judul penelitian yaitu "Konflik Batas Wilayah Antara Kabupaten Manggarai Timur Dengan Kabupaten Ngada dan Upaya Penyelesaiannya Berdasarkan Undang – Undang  No.32 Tahun 2004", maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan diteliti adalah:
a.     Bagaimana pola terjadinya konflik batas wilayah di daerah Kabupaten Manggarai Timur Dengan Kabupaten Ngada.
b.    Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi munculnya konflik batas wilayah di daerah.
c.     Bagaimana upaya penyelesaian  konflik batas wilayah di daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004.
d.    Bagaimana upaya penyelesaian  konflik batas wilayah di daerah menurut hukum adat setempat.

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah target yang ingin dicapai dalam penelitian, baik sebagai solusi atas masalah yang dihadapi (disebut sebagai tujuan obyektif) maupun sebagai pemenuhan atas sesuatu yang diharapkan (disebut sebagai tujuan subyektif). Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Tujuan obyektif dalam penelitian ini adalah:
1)    Untuk mengetahui pola terjadinya konflik batas wilayah di daerah.
2)    Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi munculnya konflik batas wilayah di daerah.
3)    Untuk mengetahui upaya penyelesaian konflik batas wilayah di daerah berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004.
4)    Untuk mengetahui upaya penyelesaian konflik batas wilayah di daerah berdasarkan hukum adat setempat.
b. Sedangkan tujuan subyektif adalah untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diteliti.

D. Manfaat Penelitian.
Manfaat atau keuntungan yang didapatkan dari suatu penelitian.
a.     Manfaat teoritis, penelitian ini diharapkan dapat mendeskripsikan model-model konflik batas wilayah dan faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya konflik serta upaya penyelesaian konflik tersebut.
b.    Manfaat praktis, hasil dari penelitian ini diharapkan dapat membuka cakrawala pikir dan menjadi bahan sumbangan pemikiran bagi pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mengatasi konflik batas wilayah, yang pada gilirannya dapat menjadi solusi dalam penyelesaian konflik batas wilayah.















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Landasan Teori
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Negara menurut teori modern yang disampaikan Kranenberg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sedangkan Logeman mengatakan bahwa negara pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa.
Dari dua pendapat tersebut negara pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan tertentu sebagaimana yang telah disepakati dan ditentukan. Atau dapat dikatakan bahwa mendirikan suatu negara pada hakekatnya adalah mendirikan dan membentuk organisasi kekuasaan[5]. Kekuasaan tersebut secara visual dapat dibagi dengan dua cara yaitu:
1.   Secara Vertikal; yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatannya dan dalam hal ini tingkat pemerintahan. Carl J. Frederich memakai istilah pembagian kekuasaan secara teritorial (teritorial devision of power). Pembagian kekuasaan ini dengan jelas dapat disaksikan kalau kita bandingkan antara negara kesatuan, negara federal serta konfederasi.
2.   Secara Horizontal; yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dan pembagian ini menunjukkan pembedaan antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif yang lebih dikenal sebagai Trias Politica pembagian kekuasaan division of power.[6]
Melihat bentuk-bentuk negara ditinjau dalam susunannya pada umumnya dalam ilmu negara membaginya ke dalam 2 (dua) kemungkinan bentuk susunan negara[7], yaitu:
1.    Negara yang bertujuan jamak, yang disebut Negara Federasi.
2.    Negara yang bersusunan tunggal, yang disebut Negara Kesatuan.
Negara Federal secara tepat sulit dirumuskan, oleh karena negara federasi merupakan bentuk pertengahan antara negara kesatuan dan negara konfederasi. Tetapi menurut C. F. Stone Prinsip dari negara federal ialah:
Bahwa soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal-hal tertentu, misalnya mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari negara bagian dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekuasaan yang tertinggi. Tetapi untuk soal-soal yang menyangkut negara bagian belaka dan yang tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan negara-negara bagian. Senada dengan C.F. Strong, K.C. Where dalam bukunya Federal Government, prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang­bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian. Sedangkan dalam soal kebudayaan, kesehatan dari pemerintah bagian biasanya babas dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah federal.

Dengan demikian dapat disebutkan bahwa di dalam Negara Federal kekuasaan dibagi antara Negara Federal (Pemerintah Pusat) dan (Pemerintah daerah), sehingga masing-masing daerah bebas dari campur tangan satu sama lainnya dan hubungannya sendiri-sendiri terhadap pusat. Pemerintah pusat mempunyai kekuasaan sendiri, demikian juga pemerintah daerah yang masing­ - masing mempunyai kekuasaan yang sederajat dari lainnya. Hanya pada kekuasaan tertentu pemerintah pusat mempunyai kelebihan antara lain dalam bidang pertahanan, urusan luar negeri, menentukan mata uang dan sebagainya[8].
Perbedaan antara negara federal dengan negara kesatuan, menurut F. lsjwara adalah dalam negara federal wewenang legislatif terbagi menjadi dua bagian yaitu antara badan legislatif pusat (federal) dan badan legislatif dan negara-negara bagian. Sedangkan dalam negara kesatuan wewenang legislatif berada dalam tangan badan legislatif pusat. Kekuasaan badan legislatif lokal (bagian) didasarkan atas penentuan dari badan legislatif pusat dalam bentuk Undang-undang organik.
Menurut Hans Kelsen selain hal tersebut, pembagian antara negara federal dan negara bagian juga dalam bidang eksekutif dan administratif (In the federal state it is not only the legislative competence is divided between the federation and component state,but also the judicial and the administratif competence).[9]
Negara dapat disebut negara kesatuan apabila kekuasaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak sama dan tidak sederajat. Kekuasaan pemerintah pusat adalah kekuasaan tertinggi dan satu negara, demikian juga badan legislatif pusat dalam membentuk Undang-undang. Kekuasaan pemerintah daerah bersifat derivative (tidak Iangsung) dan sering dalam bentuk otonom yang luas, sehingga tidak mengenal pembagian badan legislatif pusat dan daerah yang sederajat. Negara kesatuan menurut Soehino[10] adalah:
Negara yang tidak tersusun dari beberapa negara melainkan hanya terdiri dari atas satu negara, sehingga tidak ada negara dalam negara. Dengan demikian dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan melaksanakan pemerintahan negara balk pusat maupun di daerah-daerah. Asas-asas yang ada pada awalnya adalah asas sentralisasi dan konsentrasi, namun perkembangan berikutnya dianut asas dekonsentrasi dan desentralisasi.

Selain itu C.F. Strong[11] mengatakan bahwa: the essence of a unite!), state is that the sovereignty of is undivided, for the words, that the power of the central government are unrestricted, making body than the central one (ciri negara kesatuan ialah bahwa kedaulatan tidak terbagi atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui adanya badan legislatif pusat).
Sesuai dengan pengertian tersebut maka di dalam negara kesatuan penyelenggaraan pemerintah negara dapat dibagi menjadi ke dalam dua bentuk yaitu:
1.    Negara kesatuan dengan sistim sentralisasi, dimana segala sesuatu diatur Iangsung dan diurus oleh pemerintah pusat, daerah-daerah hanya tinggal melaksanakannya.
2.    Negara kesatuan dengan sistim desentralisasi, yaitu kepada daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah otonomi (swantara).[12]
Seperti telah disebutkan, bahwa pembagian kekuasaan selain dapat dilakukan secara vertical juga dapat dilakukan secara horizontal. Pembagian kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/bagian secara vertical berdasarkan wilayah atau administrasi. Selain pembagian kekuasaan secara horizontal seperti telah dibahas, juga terdapat pembagian kekuasaan secara vertical yang berkaitan erat dengan hubungan pusat dan daerah.
Dengan uraian mengenai negara kesatuan di atas menunjukkan bahwa bangsa Indonesia melalui Undang-undang Dasar telah memilih negara Indonesia berbentuk negara kesatuan sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (1) sebagaimana tersebut.
Gerakan reformasi yang telah melahirkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 yang dianggap sentralistik membawa perubahan sangat signifikan kepada sistem pemerintahan daerah yang desentralisasi dan menjadi harapan semua pihak serta diharapkan mampu menjawab persoalan bangsa. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 disambut balk oleh daerah-daerah, karena telah membuka karena desentralisasi yang selama ini tersumbat oleh sistem yang sentralistik.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 disambut baik daerah juga karena telah memberi peluang yang sangat luas untuk mengelola potensi-potensi yang dimiliki daerah, terlebih lagi diberikannya peluang kepada daerah untuk melakukan pemekaran wilayah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Undang-undang ini. Pada awal hadirnya Undang-undang 22 Tahun 1999 pembentukan dan pemekaran wilayah sangat dirasakan sebagai sesuatu kebutuhan untuk mewujudkan upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Disamping untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan penciptaan rentang kendali yang lebih efektif.
Berdasarkan uraian di atas daerah-daerah melakukan pemekaran yang diharapkan mampu untuk menjawab persoalan bangsa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Setelah berjalannya waktu bersamaan dengan bergulirnya reformasi ternyata Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak sepenuhnya menjawab permasalahan bangsa ini terutama menyangkut kepentingan integritas dalam konsep negara kesatuan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia berbentuk Negara kesatuan, karena banyaknya konflik­konflik horizontal maupun vertical yang timbul, balk itu persoalan politik, ekonomi, etnis, budaya, agama dan yang tak kalah menarik adalah persoalan batas wilayah.
Perkembangan selanjutnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pun berlaku akan tetapi masih juga banyak kelemahan, hal ini dapat dibuktikan bahwa sejak diundangkanya Undang-undang ini pada tanggal 15 Oktober 2004 yang lalu hingga saat ini (pada 15 Oktober 2007 genap usianya yang ke 3 tahun) masih menyisakan persoalan batas wilayah yang belum mampu diselesaikan.
Berdasarkan data yang telah dimuat pada Harian Kompas memuat bahwa pada "Tahun 2005 terdapat 148 daerah otonom baru (7 provinsi, 114 Kabupaten, dan 27 kota) yang terbentuk sejak tahun 1999-2004, Departemen Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap 2 provinsi, 40 Kabupaten, dan 15 kota. Hasilnya 79 persen daerah baru belum punya batas wilayah yang jelas."[13]
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, persoalan batas wilayah belum diatur secara tegas sehingga sulit untuk diselesaikan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 hanya mengatur mengenai perubahan batas suatu daerah yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi "Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".
Pasal 89 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 maupun Pasal 198 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pada menjelaskan bagaimana cara menyelesaikan perselisihan antar daerah. Hal ini pun sangat ironic sekali karena persoalan batas wilayah atau sengketa daerah sering timbul akan tetapi tidak ada aturan yang jelas mengenai penyelesaian perselisihan antar daerah baik yang diakibatkan oleh masalah batas wilayah maupun faktor­faktor lain yang menimbulkan perselisihan itu.
Jika dikaji lebih dalam lagi tentang dua Undang-undang tentang otonomi daerah di atas kedua-duanya memiliki kelemahan untuk mengatasi persoalan antar daerah balk masalah batas wilayah maupun persoalan-persoalan lain.
Pada Pasal 89 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 misalnya, menjelaskan bahwa persoalan perselisihan antar daerah dapat diselesaikan oleh pemerintah dengan musyawarah dan apabila di antara salah satu pihak tidak menerima keputusan pemerintah, maka pihak tersebut dapat mengajukan penyelesaian kepada Mahkamah Agung.
Pasal tersebut di atas memiliki kelemahan bagaimana tentang penyelesaian di Mahkamah Agung sedangkan aturan tentang perselisihan antar daerah sendiri tidak ada aturannya yang dapat dijadikan acuan atau dasar bahwa batas-batas mana yang menjadi perselisihan antar daerah dan bagaimana daerah itu dikatakan bersalah melanggar ketentuan-ketentuan perbatasan menurut hukum sebagai dasar bagi hakim untuk penyelesaian perselisihan antar daerah, demikian halnya apakah tidak akan ada penumpukan perkara jika semua perselisihan antar daerah diselesaikan di Mahkamah Agung.
Kelemahan lain pun terdapat pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pada Pasal 189 yang menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan antar daerah justru lebih tidak jelas pengaturannya karena yang diatur di dalamnya hanya mengenai perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar daerah dan bahkan pada Undang-undang ini menyebutkan perselisihan tingkat Kabupaten dan kota dalam provinsi diselesaikan oleh Gubernur sedangkan perselisihan antar provinsi dan antar Kabupaten dengan provinsi lain diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan keputusan tersebut bersifat final.
Hal tersebut di atas memiliki kelemahan diantaranya terhadap, penyelesaian perselisihan antar daerah yang sangat kompleks bukan hanya sebatas penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan lalu terhadap penyelesaian perselisihan antar Kabupaten / kota tidak selesai di tingkat Gubemur dan kapan dapat dikatakan ada perselisihan antar daerah serta berapa lama batas untuk menyelesaikan perselisihan antar daerah. Yang lebih menarik adalah bagaimana jika putusan di masing-masing tingkatan tidak bisa diterima salah satu pihak atau daerah-daerah yang sedang berselisih.
Dengan beberapa kelemahan di atas ternyata begitu kompleks persoalan perselisihan antar daerah terlebih menyangkut persoalan batas wilayah antar daerah. Dengan melihat akibat yang ditimbulkan dari persoalan batas wilayah antar daerah yang sangat rawan dengan penyelamatan Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga perlu adanya norma-norma atau aturan baru yang mengatur tentang perselisihan antar daerah dan bagaimana penyelesaiannya dalam ketentuan yang lebih khusus sehingga dapat dijadikan pedoman bagi semua daerah.
Dengan fenomena pengaturan batas wilayah tentu semakin sulit untuk dapat menyelesaikan persoalan batas wilayah. Dalam bukunya Soerjono Soekanto mengelompokkan masalah-masalah sosial sebagai berikut diantaranya adalah masalah kemiskinan, kejahatan, disorganisasi keluarga, generasi muda dalam masyarakat modern, peperangan, pelanggaran terhadap norma­norma masyarakat kependudukan, Iingkungan hidup dan birokrasi[14].
Dengan melihat pada persoalan batas wilayah hubungannya dengan masalah sosial tersebut, yang mencakup persoalan­persoalan batas wilayah adalah masalah-masalah yang kaitannya dengan kemiskinan, kejahatan, pelanggaran terhadap norma masyarakat, kependudukan,Iingkungan hidup dan birokrasi serta masalah-masalah sosial lain seperti kesenjangan ekonomi, kepntingan politik dan belum adanya kepastian hukum.
Mengutip artikel Eddy MT. Sianturi dan Nafsiah bahwa daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal (terbelakang) disebabkan antara lain:
1)   Lokasinya yang relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
2)   Rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
3)   Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
4)   Langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).[15]
Dan sebab-sebab keterbelakangan daerah perbatasan maka kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat daerah tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat. Hal itu terjadi karena adanya interaksi social[16] sehingga dalam penentuan perbatasan sering kali menghadapi kendala sosial kemasyarakatan daerah perbatasan.
Hal ini menjadi isu strategic karena penataan kawasan perbatasan terkait dengan proses nation state building terhadap kemunculan potensi konflik internal di suatu daerah dan bahkan pula dengan daerah lainnya. Penanganan perbatasan, pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan geografi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan[17].
Pada umumnya kondisi daerah perbatasan belum mendapat perhatian secara proporsional, terbukti kurangnya sarana prasarana yang memadai terlebih daerah pemekaran baru yang masih rawan konflik batas wilayah. Hal inilah yang menjadi penyebab terjadinya berbagai permasalahan seperti perubahan batas wilayah, penyelundupan dan kejahatan-kejahatan lainnya.
Di sisi lain bagi daerah yang baru dibentuk atau dimekarkan sering kali persoalan batas wilayah dijadikan sebagai sarana kepentingan politik untuk melakukan mobilisasi persoalan dengan berbagai argumen dan alasan sehingga cenderung memperkeruh keadaan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa setiap persoalan batas wilayah sering disertai dengan masalah-masalah sosial lain yang pada gilirannya masyarakat yang menjadi korban.
Isu ras atau etnis juga merupakan pemicu adanya persoalan batas wilayah karena pada dasarnya pada kelompok masyarakat adat akan selalu mempertahankan nilai-nilai yang hidup dalam kelompok masyarakatnya dan menjaga eksistensinya sebagai sebuah masyarakat adat yang memiliki wilayah "ulayat" dan jika diganggu tanah ulayatnya maka mereka juga akan melakukan perlawanan sehingga terjadi tindakan-tindakan anarkis.
Batas wilayah memang menjadi salah satu masalah yang penyelesaiannya berlarut-larut dan bahkan ada dugaan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah dijadikan "proyek". Terlepas dari semua itu beberapa hal yang menjadi pokok persoalan batas wilayah diantaranya adalah:
1)   Kaburnya garis perbatasan akibat rusaknya patok-patok di perbatasan antara kedua daerah diperbatasan.
2)  Pengelolaan sumber daya alam belum terkoordinasi antar daerah sehingga memungkinkan eksploitasi sumber daya alam yang kurang balk untuk pengembangan daerah dan masyarakat. Misalnya, kasus illegal logging yang juga terkait dengan kerusakan patok-patok batas yang dilakukan untuk meraih keuntungan dalam penjualan kayu.
3)  Kepastian hukum bagi suatu daerah dalam operasionalisasi pembangunan di wilayah perbatasan belum ada.
4)  Pengelolaan kawasan lindung lintas daerah belum terintegrasi dalam program kerja sama antar daerah.
5)  Kemiskinan akibat keterisolasian kawasan menjadi pemicu tingginya keinginan masyarakat setempat menjadi bagian dari daerah tetangga yang lebih dapat memperbaiki perekonomian masyarakat mengingat tingkat perekonomian di daerah tetangga lebih menjanjikan.
6)  Kesenjangan sarana dan prasarana wilayah antar kedua wilayah daerah yang saling bertetangga pemicu orientasi perekonomian masyarakat.
7)  Adanya masalah atau gangguan hubungan antar daerah yang berbatasan akibat adanya peristiwa-peristiwa baik yang terkait dengan aspek keamanan, politik maupun pelanggaran dan eksploitasi sumber daya alam yang lintas batas daerah, baik sumber daya alam darat maupun taut.
Persoalan batas wilayah salah satunya adalah akibat dari pemekaran wilayah, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pada saat melakukan pemekaran wilayah tidak memperhatikan aspek - ­aspek yang telah diatur seperti aspek kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah? apakah dalam pemekaran wilayah telah didengarkan bagaimana aspirasi masyarakat di daerah yang dimekarkan?
Masalah perbatasan muncul tidak terlepas dari perkembangan pembangunan di mana pada daerah perbatasan memiliki keunggulan-keunggulan sehingga daerah-daerah saling ketergantungan dengan keunggulan-keunggulan tersebut. Salah satu yang dominan mempengaruhi masalah batas wilayah adalah aspek ekonomi dan aspek politik walaupun tidak menutup kemungkinan aspek-aspek lain sebagai pendukung berkembangnya masalah perbatasan. Masalah perbatasan tentunya sangat diperlukan tindakan preventive, dengan strategi­ - strategi yang dapat diterima oleh masyarakat perbatasan dan oleh pemerintah daerah yang saling berbatasan.
Perbatasan merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu daerah. Perbatasan suatu daerah mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah administrasi, pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Pembangunan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah maupun nasional, hal tersebut ditunjukkan oleh karakteristik kegiatan antara lain :
a.   Mempunyai dampak penting bagi keutuhan wilayah suatu daerah dan negara.
b.   Merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.
c.   Mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun antar daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.   Mempunyai dampak terhadap kondisi keamanan, baik skala regional maupun nasional.
Secara hukum belum ada Undang-undang yang mengatur secara pasti bagaimana penyelesaian sengketa batas wilayah walaupun pada Undang-undang pembentukan suatu daerah disebutkan bahwa batas-batas mana antar daerah yang baru dibentuk telah diatur, sehingga dalam penentuan batas wilayah antar daerah menjadi rumit dan terkesan lambat, karena tidak adanya aturan yang jelas mengenai batas wilayah setingkat Undang-undang yang diharapkan mampu menjawab persoalan batas wilayah seperti adanya penolakan warga dan bahkan penolakan pemerintah daerah yang saling berbatasan.
Dengan berbagai persoalan batas wilayah yang timbul salah satunya yang menonjol adalah karena adanya pemekaran wilayah, dan pada persoalan batas wilayah mengandung banyak efek yang ditimbulkan. Hal ini tentu diperlukan perhatian yang khusus salah satunya dengan melakukan kajian tentang bagaimana untuk penanganan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan batas wilayah.
Penyelesaian persoalan batas wilayah antar daerah jika diamati perlu adanya format baru, dimana dalam karya atau tulisan-tulisan tentang hukum sangat jarang sekali yang mengkaji tentang bagaimana penyelesaiannya baik dilihat secara yuridis normatif maupun secara yuridis sosiologis.
Pada Pasal 89 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 banyak mengandung kelemahan yang akhimya banyak menimbulkan persoalan perselisihan antar daerah, Iebih khusus dalam tulisan ini menimbulkan persoalan batas wilayah. Dengan demikian tentu diperlukan produk hukum yang mampu untuk memberikan jawaban serta mampu mencegah munculnya perselisihan antar daerah.

B.  Pembahasan Penelitian
Konflik sebagai situasi pertentangan antar dua kubu adalah pengalaman hubungan antar manusia yang biasa terjadi sehari-hari. Ada konflik yang berkaitan dengan kepentingan politik, ekonomi maupun yang berkaitan dengan kepemilikan atas benda / harta kekayaan seperti rumah atau tanah. Kita akan coba menelaah lebih mendalam apa kiranya yang menjadi penyebab terjadinya konflik-konflik pertanahan yang sering terjadi di wilayah Manggarai. Apa saja hal-hal yang menjadi faktor pemicu sehingga sering terjadi konflik baik antar pribadi, antar keluarga, antar kelompok masyarakat atau wara beo / kampung singga menimbulkan kerugian yang luar biasa beratnya, termasuk kehilangan nyawa.
1.      Penyebab terjadinya konflik.
Dari berbagai kasus konflik pertanahan yang pernah terjadi dapat ditarik kesimpulan tentang apa yang menjadi faktor pemicu / penyebab.
1.1.            Perebutan batas tanah:
Tanah-tanah lingko (tanah ulayat) yang telah dibagi biasanya diberikan batas-batas yang disebut langang, berupa tanaman tertentu atau pagar kayu atau latur (batu yang disusun). Langang atau batas-batas pemisah ini sering kali digeser oleh salah satu pihak sehingga menyebabkan penyempitan tanah pada pihak lain, yang akhirnya menimbulkan konflik bahkan menyebabkan terjadinya pembunuhan. Demikian pula bila terjadi perubahan batas-batas atau rahit antara lingko, terutama yang berbatasan dengan lingko beo lain. Batas-batas yang disepakati, entah pagar, pohon-pohon yang ditanam atau batas alam seperti sungai, bukit dll. Dapat berubah entah karena sengaja dipindahkan atau karena faktor alam, seperti peubahan alur sungai akibat banjir atau faktor alam lainnya. Upaya untk menempatkan kembali pada posisi awal, seringkali menyebabkan konflik antar beo / kampung. Contoh kasus: terjadi di hampir di semua tempat.
1.2.            Perebutan hak waris.
Antar sesama ahli waris atas tanah pun sering terjadi perebutan tentang siapa yang palig berhak untuk menjadi pemilik atas tanah. Konflik seperti ini bisa terjadi antar saudara dalam keluarga, atau antara panga (sub klan) dengan panga yang lain. Contoh kasus: perebutan tanah po’ong toro di kampung Bahong, Kecamatan Ruteng, antara Keluarga Raja Ngambut dengan keluarga Kraeng Manu (ahli waris Kraeng Teok), keduanya sama-sama turunan orang Todo.
1.3.            Pengingkaran terhadap pemberian hak atas tanah ulayat.
Tanah-tanah ulayat yang sudah dbagikan pada masa lalu, kepada pihak-pihak lain yang bukan berasal dari kalangan tuan tanah, misalnya para pendatang (ata long), orang yang terikat hubungan perkawinan (anak wina), atau tokoh-tokoh masyarakat tertentu, digugat kembali haknya atas  tanah oleh turunan tuan tanah dari beberapa generasi kemudian. Contoh kasus: pertama, konflik antar orang Lao dan orang Dalo, Kecamatan Ruteng, sehubungan dengan lingko Randong. Kedua, knflik antara orang Dimpong (Rahong) dengan orang Nggawut (Ndoso).
1.4.            Lemahnya penegakan hukum.
Konflik pertanahan, yang tidak menemukan peyelesaian di tingkat adat atau penyelesaiannya melangkahi adat, pada tingkat Pengadilan Negeri kadang-kadang diselesaikan secara tidak tepat atau justru tidak adil, sehingga hanya menambah parahnya konflik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa instansi penegak hukum kita rawan dengan pemerasan, penyuapan, sehingga banyak penyelesaian konflik pertanahan di Manggarai yang dapat berbah-ubah hasilnya, bergantung pada banyaknya uang suap. Contoh kasus: peristiwa penikaman Hakim oleh salah satu pihak terkait perkara pada Pengadilan Negeri di Ruteng.
1.5.            Penggunaan tanah ulayat tidak sesuai peruntukan.
Dalam satu-dua dekade terakhir, banyak tanah ulayat yang sebelumnya telah diserahkan kepada Instansi Pemerintah atau negara atau lembaga-lembaga Swasta digugat kembali oleh ahli waris karena tidak digunakan sesuai peruntukannya. Tanah yang semula diserahkan masyarakat untuk kepentingan umum, misalnya lokasi pembangunan kantor-kantor pemerintah, terminal atau pembangunan jalan raya, ternyata berubah menjadi tanah milik pribadi, atau membangun usaha pribadi oleh oknum-oknum pemerintah. Contoh kasus: pertama, pengambilan kembali sebagian tanah di kompleks kecamatan Ruteng di Cancar oleh orang Weol sebagai ahli waris tanah tersebut.  Kedua, pengambilan kembali sebagian tanah lingko Pinggong oleh orang kampung Cancar (suku Cepang) yang sebelumnya diserahkan kepada Yayasan SUKMA (Yayasan Pendidikan Katolik), Keuskupan Ruteng, untuk pengembangan pendidikan masyarakat Cancar, karena penyalahgunaan sebagian tanah tersebut untuk kepentingan pribadi beberapa oknum.
1.6.                              Kelalaian dalam memenuhi kewajiban oleh pihak penerima baik sebagai individu maupun sebagai Instansi menimbulkan rasa tidak puas atau kecewa pada ahli waris. Banyak Instansi baik pemerintah maupun Keagamaan seperti keuskupan di Manggarai, yang terikat kewajban mendirikan mbaru gendang permanen di beo / kampung para ahli waris, namun lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Contoh kasus: pertama, orang Nekang menggugat tanah STKIP karena Keuskupan hampir melupakan kewajiban membantu sebagian pembangunan mbaru gendang di kampung Nekang.  Kedua, orang Kumba / Tenda, menggugat tanah Bandara Satar Tacik di Ruteng, karena pemerintah Daerah Manggarai melalaikan kewajiban membayar ganti rugi atas tanah mereka.

2.      Ruang lingkup konflik serta dampak konflik
2.1.            Antar individu / ahli waris / keluarga.
Konflik pertanahan yang terjadi antar individu sebagai ahli waris atau antar keluarga, tentu saja melibat individu atau keluarga yang terlibat. Bila tidak menemukan penyelesaian yang tepat akan berlanjut pada suasan permusuhan antar turunan para ahli waris. Tidak jarang terjadi pembunuhan dalam kanflik seperti ini.

2.2.            Antar beo / kampung.
Konflik pertanahan antar beo / kampung melibatkan warga kampung. Yang sangat menarik untuk diperhatikan dari fenomena yang terjadi dalam satu dekade terakhir ialah bergabungnya warga dari kampung lain yang sebenarnya tidak terlibat dalam konflik itu, untuk ikutserta dalam perang merebut tanah sengketa. Perang-perang antar kampung yang selama ini terjadi menyebabkan jatuh banyak korban, baik nyawa maupun harta benda. Sistim bumi hangus seperti yang terjadi dalam konflik antara Dalo vs Lao pasti meninggalkan pula trauma yang sangat mendalam bagi anak cucu mereka. Hal ini tidak mustahil akan menimbulkan keinginan balas dendam.Contoh kasus: terjadi berulang kali  perang antara Lao vs Dalo, perang antara Dimpong vs Nggawut.
2.3.            Antar warga beo dengan Instansi Pemerintah / Swasta.
Konflik yang terjadi antar warga beo dengan Pemerintah atau Instansi swasta dengan sendirinya melibatkan warga beo dan pemerintah atau lembaga swasta bersangkutan. Konflik ini tidak jarang mengakibatkan gangguan dan ketdaknyamanan pada  lembaga-lembaga bersangkutan. Contoh kasus: Gugatan terhadap padang gembalaan sapi Seminari Kisol di Bondei oleh masyarakat Tanah Rata.

C.  Kerangka Konseptual
Konflik Menurut Robbin
Robbin (1996: 431) mengatakan konflik dalam organisasi disebut sebagai The Conflict Paradoks, yaitu pandangan bahwa di sisi konflik dianggap dapat meningkatkan kinerja kelompok, tetapi di sisi lain kebanyakan kelompok dan organisasi berusaha untuk meminimalisasikan konflik. Pandangan ini dibagi menjadi tiga bagian, antara lain:
1.        Pandangan tradisional (The Traditional View). Pandangan ini menyatakan bahwa konflik itu hal yang buruk, sesuatu yang negatif, merugikan, dan harus dihindari. Konflik disinonimkan dengan istilah violence, destruction, dan irrationality. Konflik ini merupakan suatu hasil disfungsional akibat komunikasi yang buruk, kurang kepercayaan, keterbukaan di antara orang – orang, dan kegagalaan manajer untuk tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi karyawan.
2.        Pandangan hubungan manusia (The Human Relation View. Pandangan ini menyatakan bahwa konflik dianggap sebagai suatu peristiwa yang wajar terjadi di dalam kelompok atau organisasi. Konflik dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari karena di dalam kelompok atau organisasi pasti terjadi perbedaan pandangan atau pendapat antar anggota. Oleh karena itu, konflik harus dijadikan sebagai suatu hal yang bermanfaat guna mendorong peningkatan kinerja organisasi. Dengan kata lain, konflik harus dijadikan sebagai motivasi untuk melakukan inovasi atau perubahan di dalam tubuh kelompok atau organisasi.
3.        Pandangan interaksionis (The Interactionist View). Pandangan ini cenderung mendorong suatu kelompok atau organisasi terjadinya konflik. Hal ini disebabkan suatu organisasi yang kooperatif, tenang, damai, dan serasi cenderung menjadi statis, apatis, tidak aspiratif, dan tidak inovatif. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, konflik perlu dipertahankan pada tingkat minimum secara berkelanjutan sehingga tiap anggota di dalam kelompok tersebut tetap semangat, kritis – diri, dan kreatif.

Konflik Menurut Stoner dan Freeman
Stoner dan Freeman(1989:392) membagi pandangan menjadi dua bagian, yaitu pandangan tradisional (Old view) dan pandangan modern (Current View):
1.        Pandangan tradisional. Pandangan tradisional menganggap bahwa konflik dapat dihindari. Hal ini disebabkan konflik dapat mengacaukan organisasi dan mencegah pencapaian tujuan yang optimal. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan yang optimal, konflik harus dihilangkan. Konflik biasanya disebabkan oleh kesalahan manajer dalam merancang dan memimpin organisasi. Dikarenakan kesalahan ini, manajer sebagai pihak manajemen bertugas meminimalisasikan konflik.
2.        Pandangan modern. Konflik tidak dapat dihindari. Hal ini disebabkan banyak faktor, antara lain struktur organisasi, perbedaan tujuan, persepsi, nilai – nilai, dan sebagainya. Konflik dapat mengurangi kinerja organisasi dalam berbagai tingkatan. Jika terjadi konflik, manajer sebagai pihak manajemen bertugas mengelola konflik sehingga tercipta kinerja yang optimal untuk mencapai tujuan bersama.

Konflik Menurut Myers
Selain pandangan menurut Robbin dan Stoner dan Freeman, konflik dipahami berdasarkan dua sudut pandang, yaitu: tradisional dan kontemporer (Myers, 1993:234)
1.        Dalam pandangan tradisional, konflik dianggap sebagai sesuatu yang buruk yang harus dihindari. Pandangan ini sangat menghindari adanya konflik karena dinilai sebagai faktor penyebab pecahnya suatu kelompok atau organisasi. Bahkan seringkali konflik dikaitkan dengan kemarahan, agresivitas, dan pertentangan baik secara fisik maupun dengan kata-kata kasar. Apabila telah terjadi konflik, pasti akan menimbulkan sikap emosi dari tiap orang di kelompok atau organisasi itu sehingga akan menimbulkan konflik yang lebih besar. Oleh karena itu, menurut pandangan tradisional, konflik haruslah dihindari.
2.        Pandangan kontemporer mengenai konflik didasarkan pada anggapan bahwa konflik merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan sebagai konsekuensi logis interaksi manusia. Namun, yang menjadi persoalan adalah bukan bagaimana meredam konflik, tapi bagaimana menanganinya secara tepat sehingga tidak merusak hubungan antarpribadi bahkan merusak tujuan organisasi. Konflik dianggap sebagai suatu hal yang wajar di dalam organisasi. Konflik bukan dijadikan suatu hal yang destruktif, melainkan harus dijadikan suatu hal konstruktif untuk membangun organisasi tersebut, misalnnya bagaimana cara peningkatan kinerja organisasi.
Konflik Menurut Peneliti Lainnya
1.        Konflik terjadi karena adanya interaksi yang disebut komunikasi. Hal ini dimaksudkan apabila kita ingin mengetahui konflik berarti kita harus mengetahui kemampuan dan perilaku komunikasi. Semua konflik mengandung komunikasi, tapi tidak semua konflik berakar pada komunikasi yang buruk. Menurut Myers, Jika komunikasi adalah suatu proses transaksi yang berupaya mempertemukan perbedaan individu secara bersama-sama untuk mencari kesamaan makna, maka dalam proses itu, pasti ada konflik (1982: 234). Konflik pun tidak hanya diungkapkan secara verbal tapi juga diungkapkan secara nonverbal seperti dalam bentuk raut muka, gerak badan, yang mengekspresikan pertentangan (Stewart & Logan, 1993:341). Konflik tidak selalu diidentifikasikan sebagai terjadinya saling baku hantam antara dua pihak yang berseteru, tetapi juga diidentifikasikan sebagai ‘perang dingin’ antara dua pihak karena tidak diekspresikan langsung melalui kata – kata yang mengandung amarah.
2.        Konflik tidak selamanya berkonotasi buruk, tapi bisa menjadi sumber pengalaman positif (Stewart & Logan, 1993:342). Hal ini dimaksudkan bahwa konflik dapat menjadi sarana pembelajaran dalam memanajemen suatu kelompok atau organisasi. Konflik tidak selamanya membawa dampak buruk, tetapi juga memberikan pelajaran dan hikmah di balik adanya perseteruan pihak – pihak yang terkait. Pelajaran itu dapat berupa bagaimana cara menghindari konflik yang sama supaya tidak terulang kembali di masa yang akan datang dan bagaimana cara mengatasi konflik yang sama apabila sewaktu – waktu terjadi kembali.



Batas Wilayah
Dalam kajian ilmu hukum sangat jarang ditemui literatur-literatur yang menguraikan tentang batas wilayah terutama batas antar daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berkaitan dengan judul penelitian ini yaitu “konflik batas wilayah di era otonomi daerah dan upaya penyelesaian” ini peneliti menganggap perlu untuk mencari dan menelaah beberapa teori atau kajian yang mengarah pada persoalan batas wilayah dan penyelesaian konflik batas wilayah.
Sebelum lebih jauh membahas mengenai batas wilayah tentunya kita harus memaknai batas wilayah itu sendiri. Batas artinya pemisah dan wilayah[18] adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsure terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasif dan/atau aspek fungsional. Sehingga batas wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasif dan/atau aspek fungsional.
Batas wilayah secara umum dapat diartikan sebagai pemisah antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain dalam suatu tempat tertentu. Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 menyatakan “batas daerah adalah pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah yang lain. Menurut penulis pengertian ini merupakan pemaknaan yang sangat sempit sehingga belum mampu memberikan definisi yang dapat digunakan dalam sebuah karya ilmiah, namun demikian dengan pengertian yang penulis rumuskan dan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 ini mampu memberikan telaah yang setidaknya menjadi rumusan yang dapat didiskusikan lebih lanjut. Pengertian di atas sengaja penulis buat mengingat belum ada pengertian ilmiah yang penulis temukan dalam studi ini dalam rangka mempermudah penulis untuk menelaah lebih jauh mengenai konsep­-konsep batas wilayah seperti bagaimana menentukan batas wilayah walaupun telah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 sebagai dasar penentuan batas wilayah itu sendiri. Penulis menyadari bahwa ada kemungkinan karena kelemahan penulis dalam menemukan definisi batas wilayah dalam penelitian ini. Oleh karenanya apabila telah ada pemaknaan yang lebih dahulu dari definisi yang penulis buat hendaknya tidak perlu diperdebatkan tentang lebih awal atau lebih dahulu dan hendaknya menjadi bahan diskusi yang memperkaya khasanah ilmu mengenai batas wilayah.
Pakar Geografi Friederich Ratzel mengemukakan bahwa ”kehidupan adalah perjuangan untuk merebut ruang, semua bangsa harus mempunyai konsepsi ruang yang berisi gagasan tentang batas-batas suatu wilayah”.
Dengan menelaah pengertian dan pendapat Friederich Ratzel penelusuran mengenai batas wilayah ini menjadi penting dan bahkan perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak. Hal tersebut lebih penting lagi apabila dikaitkan dengan kedaulatan[19] wilayah, baik itu wilayah negara maupun daerah-daerah otonom yang saat ini banyak dipermasalahkan mengenai batas wilayah.
Menurut I Made Andi Arsana[20] bahwa secara teknis, aspek yang sangat penting dalam penegasan batas daerah adalah prinsip geodesi atau surve pemetaan. Hal yang harus diperhatikan dalam penentuan dan penegasan batas adalah jenis batas yang akan digunakan, teknologi yang dipilih terkait kualitas hasil yang diharapkan, serta partisipasi masyarakat yang secara langsung akan terkena dampak akibat adanya penegasan batas tersebut. Untuk darat, misalnya, batas bisa ditentukan dengan unsur alam (sungai, watershed, dan danau) dan unsur buatan (jalan, rel kereta, saluran irigasi, dan pilar batas). Penggunaan unsur-unsur alam akan mengakibatkan batas menjadi dinamis akibat perubahan bentang alam. Penentuan dengan satelit, terkait dengan ketelitian koordinat titik batas, Permendagri juga sudah memberikan spesifikasi yang rinci. Ketelitian ini tentunya terkait dengan teknologi dan metode penentuan posisi yang digunakan. Penentuan posisi dengan Global Positioning System (GPS), yaitu penentuan posisi dengan satelit, adalah salah satu yang direkomendasikan. Namun, penggunaan GPS sendiri harus memperhatikan jenis dan metode pengukurannya untuk mendapatkan posisi dengan ketelitian yang disyaratkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, mengatur bahwa dalam penegasan batas daerah dapat diwujudkan dengan a. penelitian dokumen; b. pelacakan batas; c. pemasangan pilar batas; d. pengukuran dan penentuan posisi pilar batas; dan e. pembuatan peta batas; serta f. khusus penegasan batas daerah di laut juga dilakukan penentuan titik awal dan garis dasar. Penegasan batas daerah ini dilakukan dengan prinsip geodesi dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Dalam penelitian dokumen mempedomani Undang­undang tentang pembentukan daerah dan dokumen yang disepakati oleh daerah yang bersangkutan. Penegasan batas daerah dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD), yang terdiri dari TPBD Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, penegasan batas daerah dapat dinyatakan :
a. Dalam bentuk bangunan fisik buatan manusia yang berupa; pilar, gapura, persil tanah, jalan dan atau batas alam seperti warshed, sungai; dan
b. yang tidak dapat ditegaskan dalam suatu bentuk bangunan fisik berupa; danau dan tengah sungai dinyatakan dengan pilar acuan batas.
 Jika dasar hukum untuk penegasan batas daerah belum ada atau belum jelas dapat dilakukan dengan penggunaan bentuk-bentuk batas alam seperti Sungai, Watershed garis pemisah air, Danau; dan dengan menggunakan bentuk-bentuk batas buatan seperti Jalan, Rel Kereta Api, Saluran Irigasi.
Keputusan penegasan batas daerah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 19 menyatakan “Keputusan penegasan batas daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri”.
Wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional yang antara lain ditunjukkan oleh karakteristik kegiatan yang ada didalamnya yaitu diperlukan adanya keseimbangan antara faktor peningkatan kesejahteraan (prosperity factor) dan faktor keamanan (security factor).
Pembinaan masyarakat perbatasan termarjinalkan.Rendahnya tingkat sumber daya manusia, pendidikan dan kemiskinan masyarakat di wilayah perbatasan menjadi hambatan dalam meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan wilayah perbatasan.
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai revisi terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Permendagri) tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. telah memberikan payung hukum yang lebih jelas kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah batas wilayah dan mendayagunakan potensi wilayah di daerah utamanya di daerah perbatasan.

Upaya
Suatu tindakan, usaha, ikhtiar, mencari cara, mencari jalan  yang dilakukan secara serius serta sungguh – sungguh dengan menggunakan seluruh pikiran, waktu, tenaga dan biaya untuk  menyelesaikan sesuatu.
Penyelesaian
Tindakan pengaturan, atau keadaan yang menetap. Tindakan penempatan penduduk, atau keadaan yang dihuni; tindakan penanaman, sebagai sebuah koloni; kolonisasi; pendudukan oleh pemukim, seperti, penyelesaian sebuah negara baru.


















BAB III
METODE PENELITIAN

A. Jenis Penelitian
Dalam penelitian tentang Konflik Batas Wilayah di Daerah ini digunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris. Maksudnya dengan cara menelaah dari aspek normatif dan menggali aspek empiris langsung di tingkat masyarakat.

B.  Pendekatan Penelitian
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah konflik batas wilayah di daerah dan upaya penyelesaiannya, sehingga akan melihat 2 (dua) entitas penting yaitu tidak saja memandang hukum dalam arti peraturan perundang-undangan semata tetapi lebih dari itu adalah memandang hukum dalam arti realitas sosial. Oleh sebab itu akan membawa konsekuensi pada penggunaan pendekatan yaitu pendekatan yuridis sosiologis.
Pendekatan yuridis dimaksudkan untuk menggali dan mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai dasar berpijak dalam meneliti sedangkan pendekatan sosiologis ini dimaksudkan untuk menggali faktor-faktor di balik fenomena-fenomena yang muncul dalam konflik batas wilayah.

C.  Jenis dan Sumber Data
Penelitian ini dibutuhkan 2 (dua) jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Penelitian ini juga berusaha menggali data primer dan data sekunder secara sekaligus dengan harapan keduanya saling mendukung.
Data yang diambil dan telaah pustaka berasal dan bahan­bahan hukum primer berupa peraturan-peraturan perundang­undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti baik dalam bentuk Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan lain-lain. Bahan-bahan sekunder, yaitu berupa buku-buku, makalah atau jurnal-jurnal, bahan-bahan tulisan Iainnya yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Data yang diambil dari studi dokumen berupa dokumen-dokumen yang menunjukkan atau dianggap ada kaitannya dengan konflik batas wilayah. Data yang selanjutnya diambil dari penelitian lapangan sebagai rangkaian dalam penelitian untuk menemukan fakta-fakta di lapangan baik dalam bentuk data primer maupun data sekunder.

D.  Metode Penelusuran Data
Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, dalam bukunya Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, teknik pengumpulan data dalam suatu penelitian dapat dilakukan melalui 4 (empat) cara, yaitu (a) Studi Kepustakaan, (b) Observasi, (c) Interview, dan (d) Kuesioner.
Dalam rangka pengumpulan data primer ditempuh dengan menggunakan 2 (due) teknik yaitu 1) wawancara mendalam (depth interview); dan 2) teknik observasi partisipasi (participant observation). Sebelum dilakukan pengumpulan data dengan dua teknik tersebut, terlebih dahulu dilakukan apa yang oleh Spradly dipakai sebagai penciptaan rapport untuk meminimalisir transfer peneliti dengan para responden penelitian dan sekaligus menjajaki fisibilitas untuk dapat bekerja sama.
Hal ini menjadi sangat panting karena responden dalam memberikan informasi belum tentu dapat memberikan apa adanya secara natural, karena kemungkinan terdapat hal-hal yang sifatnya sensitif untuk diungkapkan.
Melalui teknik wawancara akan digali selengkap - ­lengkapnya tidak hanya tentang apa yang diketahui, apa yang dialami informan dan responden penelitian, tetapi juga apa yang ada di balik pandangan, pendapat dan atas perilaku yang terobservasi. Oleh sebab itu alat-alat bantu wawancara disiapkan secara maksimal. Sedangkan teknik observasi partisipasi dilakukan untuk mengumpulkan data-data yang tidak dapat diperoleh meialui wawancara seperti situasi, sikap atau aktivitas-aktivitas dalam struktur sosial dalam rangka bekerjanya lembaga pembentuk hukum, untuk itu observasi dilakukan dari hal yang paling umum hingga terfokus pada hal-hal yang paling khusus.
Sedangkan untuk pengumpulan data sekunder ditempuh dengan penelitian kepustakaan (studi Pustaka) dan studi dokumen.

E.  Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menyajikan gambaran tentang konflik batas wilayah di daerah dan upaya penyelesaiannya dan menganalisis permasalahan tersebut secara cermat dan objektif guna menemukan faktor-faktor penyebabnya dan bagaimana penyelesaian persoalan tersebut.
F.   Metode Penentuan Sample
Populasi dalam penelitian ini adalah para pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat yang ada relevansi dengan masalah yang diteliti, dengan menggunakan tehnik purposive sampling yaitu dengan menentukan kriterianya terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai sampel. Hal ini didasarkan pada kriteria bahwa sampel yang akan dipilih karena tugas, jabatan dan kedudukan.

G. Teknik Analisa Data
Analisa data penelitian ini dengan menggunakan metode kualitatif, cara ini dilakukan untuk memenuhi kecukupan data, mengantisipasi resiko bias karena obyek penelitian non random.
Data yang dikumpulkan dengan cara observasi dan interview yang mendalam dari sumber data yang sesuai dengan level pendekatannya. Data dari sampel pertama langsung dianalisis dengan mencoba mencari penjelasan secara komprehensif terhadap aktifitas yang terjadi dalam penyelesaian konflik batas wilayah di daerah.







H.  Jadwal Penelitian
KEGIATAN
MINGGU
I
II
III
IV
1.  Tahap persiapan
a.       Review proposal
b.      Perbaikan proposal
c.       Pengesahan
d.      Pengesahan ijin
2.  Tahap Pelaksanaan
a.       Pengumpulan data kepustakaan
b.      Pengumpulan data lapangan
c.       Pengolahan dan analisa data
3.  Tahap laporan Hasil Penelitian
4.  Tahap Penulisan tesis

X
-x
--x
---x









Xx

-xx










Xx

--xx















xxxx















LEMBAR PENGESAHAN

Proposal Tesis
Pada Tanggal:      Februari 2012




Oleh:
Kornelis Wiriyawan Gatu, S.Sos
NPK. 10.82.0022





      Pembimbing I                                                     Pembimbing II


Dr. Supriyadi, SH, MH                               Eduardus Marius Bo, SH, MS






[1] Syamsuddin Haris, ed, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, LIPI Pres, Jakarta, 2006. Hal 165

[2] Sidik Pramono dan Susie Berindra, “Pemekaran Tak Lagi Jadi “Obat” Mujarab”, Kompas Edisi Rabu 30 Agustus 2006 (Politik & Hukum), Jakarta hal. 5
[3] Undang-undang No.69 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah – daerah tingkat II dalam wilayah dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali – NTB dan NTT.
[4] Susetyo, Benny. Hancurnya Etika Politik, Kompas, Jakarta, 2004.
[5] Sri Sumantri dan Bintan R Saragih, Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia (30 tahun kembali ke undang undang dasar 1945), Jakarta Pustaka Sinar Harapan. 1993. Hal. 4.
[6] Meriam Budiardjo, Dasar-dasar Dmu Pernik, PT. Gramedia Jakarta, 2001. Hal. 138.
[7] mtsalnya baca buku Soehino, ilmu Negara Liberty, Yogyakarta, 2000. Hal. 224. Meriam Budiardjo,  Op.Cit, Hal. 141.
[8] Moh Kusnardi dkk, Ilmu Negara Gaya Media Pratama Jakarta, 2000. Hal. 210
[9] Moh Kusnardi dick, Op.Cit, 2000 hal. 208
[10] Meriam Budiardjo, Op.Cit, Hal. 143.
[11] Soehino, Op.Cit, 2000. Hal. 228
[12] Yosep Riwukaho, Otonomi yang Titik Beratnya di Letakkan Pada Daerah TK II, UGM Yogyakarta, 1980. Hal. 2.
[13] Sidik Pramono, Op.Cit. Hal. 5.
[14] Soerjono Soekanto, Sosiologi, suatu pengantar, PT. RajaGrfindo Persada, Jakarta. 2003. Hal. 365-391.
[15] Eddy MT Sianturi, dan Nafsiah, SP. "Strategi Pengembangan Perbatasan Wilayah Kedaulaan  Negara Kesatuan Republik Indonesia". e-mail: buletinlitbang(cl/dephan.go.id 2006
[16] Soerjono Soekanto, Op,Cit Hal. 61
[17] Hari Sabarno, "Kebijakan/Strategi Penataan Batas dan Pengembangan Wilayah Perbatasan", http // www .depdagri.go.id. 2001
[18] Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Sinar Grafika, Jakarta, 2007. hal. 4
[19] misalnya dalam buku Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001, hal. 67 yang menyatakan “Kedaulatan adalah terjemahan dari kata “Souvereiniteit” yang berasal dari kata supernur atau superanitas yang berarti kekuasaan yang tertinggi di dalam suatu wilayah”.
[20] I Made Andi Arsana, Op.Cit. hal -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar